Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau
sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan
memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk
memperluas usahanya. Menurut
Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa
orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan
seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Dalam
firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun
bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila
perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan
seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau
lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri dari
beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
Firma
bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada
pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu,
setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak
ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir.
Tujuan
dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih
kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut
Persekutuan ( Partnership ), sebab perusahaan yang berbentuk firma
memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik
dari firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau
sekutu atau partner.
Perusahaan
dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan.
Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa,
juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.
Ciri-Ciri Firma
Secara umum, ciri-ciri dan sifat Firma yang dapat kita lihat yaitu:
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
e. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
g. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
i. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
j. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
k. mudah memperoleh kredit usaha.
Jelas
berdasarkan ciri-ciri diatas, di dalam firma semua anggota adalah
pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung aktif
melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal tersebut, maka firma memiliki
beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan
yang lain. Maka dari itu, Drebin (1982) membagi karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:
1. Mutual Agency (saling mewakili), setiap
anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota
firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam
bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili
anggota firma yang lain.
2. Limited Life (umur terbatas), firma
yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas.
Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut
dinyatakan bubar secara hokum, demikian juga apabila ada anggota baru
yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak
ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3. Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tiak terbatas), tanggung
jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma
saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota firma. Jadi jika
dalam keadaan tertentu firma memiliki hutang pada kreditur dan firma
tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi
maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma sampai harta
milik pribadi.
4. Ownership of an Interest in a Partnership, bahwa
kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan
kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing
anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seijin
naggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak
anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir
para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan prive,
penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
5. Participating in Partnership Profit, laba
atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap
anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika
ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota
tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang
lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal
yangditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara
lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya
pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam
akte pendirian firma tersebut.
Selain Drebin (1982) yang mengemukakan karakteristik Firma seperti diatas, Fischer, Taylor, dan Leer menyatakan bahwa karakteristik firma akan lebih mudah dipahami dengan jelas jika dibandingkan dengan karakteristik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar